

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Mobil Bimbar warna biru dengan plat kuning BP 7601 DU yang menewaskan Sri Wahyuni di Jalan Bukit Daeng, Mukakuning dinilai oleh Kasat Lantas Polresta Barelang tidak layak beroperasi.
Fakta-fakta itu diperoleh dari hasil pengecekan petugas di lapangan maupun keterangan dari sopir maupun para saksi.
Selain izin KIR habis masa berlaku, rem mobil juga bocor depan belakang.
Baca: Sat Lantas: Bimbar Ugal-ugalan di Jalan. Foto, Vidiokan dan Lapor Polisi
Baca: Kecelakaan Maut di Batam, Perusahaan Nyatakan Unit Bimbar Baru Milik Perseorangan
Baca: Polisi Tetapkan Sopir Bimbar Maut Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
“Kelengkapan mobil seperti lampu depan dan lampu sein mati semuanya. Ini tidak layak beroperasi lagi di jalan raya,” kata Kompol Muchklis Nadjar, Kasat Lantas Polresta Barelang, saat menggelar ekspose, Selasa (18/2/2020).
Lanjut Muchklis, selain menewaskan satu pengendara bermotor, mobil tersebut juga menabrak dua pengendara lainnya hingga mengalami luka berat, dan empat orang luka ringan.