

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Polresta Barelang menetapkan Rahmat (30), pengendara bimbar maut yang menyebabkan tewasnya Sri Wahyuni di Jalan Bukit Daeng, Mukakuning sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando mengatakan, pengemudi bimbar maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” kata Fredyando, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Bimbar Maut: Ini Undangan Pernikahan Sri Wahyuni dan Arif Wijanarko
Baca Juga: Daftar Harga HP Realme Murah: Ini Model Terlaris yang Tetap Menawan