

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Polresta Barelang menetapkan Rahmat (30), pengendara bimbar maut yang menyebabkan tewasnya Sri Wahyuni di Jalan Bukit Daeng, Mukakuning sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando mengatakan, pengemudi bimbar maut tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara,” kata Fredyando, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Bimbar Maut: Ini Undangan Pernikahan Sri Wahyuni dan Arif Wijanarko
Baca Juga: Daftar Harga HP Realme Murah: Ini Model Terlaris yang Tetap Menawan
Fredyando menjelaskan, tersangka terbukti lalai dalam berkendara, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka. Baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka tidak dalam keadaan mabuk maupun mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
Lanjut Fredyando, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi yang melihat langsung kejadian naas tersebut, dan juga sudah mengantongi beberapa bukti lainnya.
“Semua sudah kita kumpulkan bukti-bukti, baik itu dari ketidaklayakan bimbar maupun bukti lainnya,” ungkap Fredyando. (*)
Penulis: romi kurniawan