

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Pemilik mobil bimbar maut yang menewaskan pengendara motor Sri Wahyuni di Jalan R. Suprapto, Bukit Daeng, Mukakuning, Senin (17/2/2020) kemarin, terancam pidana.
“Pemilik mobil bimbar bisa kita pidanakan. Tapi, kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” kata Kompol Muchklis Nadjar, Kasat Lantas Polresta Barelang, Selasa (18/2/2020).
Muchklis menjelaskan, para penyidik saat ini masih mendalami kasus bimbar maut tersebut, dan jika bukti-bukti kuat, pemilik mobil akan kami pidanakan.
“Untuk sekarang saya belum bisa memastikannya, karena penyidik masih bekerja,” ujarnya.
Baca Juga:Â Korban Bimbar Maut di Batam, Selesai Operasi Dinihari, Eriska Masih di ICU Rumah Sakit Awal Bros
Baca Juga:Â Sat Lantas: Bimbar Ugal-ugalan di Jalan. Foto, Vidiokan dan Lapor Polisi
Lanjut Muchklis, kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi dilarang digunakan membawa penumpang maupun melintas di jalan raya, karena membahayakan pengendara lain.
“Saya juga minta kepada pemerintah Kota Batam memperhatikan uji kelayakan KIR, agar jangan sembarangan memberi izin kepada kendaran yang tidak layak beroperasi tersebut,” ungkap Muchklis. (*)
Penulis: romi kurniawan|Editor: Ucu Rahman