
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan memberikan tax holiday untuk 18 sektor yang bisa diajukan langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Tax holiday sekarang sudah diperbarui lagi. Sekarang lebih pasti prosesnya, area dan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday. Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM,” kata Menkeu pada acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 di ruang Nusantara, BKPM, Senin.
Tax holiday adalah fasilitas pajak yang berlaku untuk perusahaan baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu.
- BACA: Minuman Berpemanis Juga Akan Dikenakan Cukai, Ini Usulan Menkeu ke DPR
- BACA: Sri Mulyani Minta Jajaran Bea Cukai Tanggap Keluhan Pengusaha
- BACA: PM Singapura Akui Dampak Ekonomi Wabah Corona Lampaui SARS
18 Sektor yang mendapatkan tax holiday adalah
1. industri logam dasar hulu;
2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi;
3. industri petrokimia berbasis migas dan batubara;
4. industri kimia dasar organik bersumber hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan;
5. industri kimia dasar anorganik;
6. industri bahan baku utama farmasi;
7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi;
8. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
9. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika/telematika seperti semoconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD),electrical driver atau display;
10. industri pembuatan komponen robotik pendukung pembuatan mesin manufaktur;
11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
13. industri pembuatan komponen utama kapal;
14. industri pembuatan komponen utama kereta api;
15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, dan aktivitas penunjang dirgantara;
16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan penghasil bubur kertas (pulp);
17. infrastruktur ekonomi; dan
18. ekonomi digital mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Pada acara yang diselenggarakan oleh BKPM dan Eurocharm Indonesia ini, Menkeu menjelaskan bahwa berbagai insentif juga terus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kementerian Keuangan.
Dia juga memaparkan mengenai Omnibus Law yang terdiri dari Ombinus Law Perpajakan dan Ombinus Law Cipta Kerja.