KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Fi alias Jepang kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Karimun dan KPPBC Karimun mengaku mendapat sabu tersebut dari KT (DPO) melalui AR, seorang ABK kapal ferry Ocean Dragon 2 rute pelayaran Karimun-Kukup, Malaysia.
Kasusnya kemudian dikembangkan Satres Narkoba Polres Karimun, kali ini bekerjasama dengan KPPBC Karimun membentuk tim gabungan.
Sasarannya penggerebekan AR, ABK kapal ferry Ocean Dragon 2 yang diyakini sebagai kurir sabu jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.
Tim gabungan menunggu kedatangan AR di pelabuhan internasional Karimun, Jumat (14/2/2020) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Begitu kapal ferry Ocean Dragon 2 merapat ke pelabuhan internasional Karimun, sebuah kapal patroli BC-500 mendekati kapal ferry Ocean Dragon 2 yang ditumpangi AR.
Kapal patroli BC-500 beberapa kali mengitari kapal ferry Ocean Dragon 2. Hal itu untuk mengantisipasi target operasi AR membuang barang bukti sabu.
“Sempat kita kitari menggunakan kapal patroli BC-500,” kata Kasi Informasi KPPBC Karimun, Bagus Hariadi.
Begitu sandar, tim Satres Narkoba Polres Karimun yang dipimpin AKP Rayendra Arga Pradana langsung melakukan penangkapan terhadap 3 ABK kapal ferry Ocean Dragon 2.
Ketiganya yakni AR, ZR dan FN. Dari ZR, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus sabu sekitar 10 gram yang dibalut tisu warna putih.
Tersangka ZR mengaku sabu tersebut ia peroleh dari AR.
“Barang bukti kita temukan di dalam kamar kru,” kata Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Pradana.
Baca Juga:Â Pencuri Digigit Ular Saat Beraksi, Polisi Dapati Jejak di TKP Gusti Tinggalkan Baju Basah
Hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Karimun kepada Jepang, ia mengaku telah 5 kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Karimun.
Jepang mengakui memanfaatkan 3 ABK kapal ferry Ocean Dragon 2 untuk menyelundupkan sabu dari KT (DPO) di Malaysia masuk ke Karimun.
Sekali menyelundupkan, 3 ABK kapal ferry Ocean Dragon 2 itu dibayar maksimal sebesar Rp 12 juta untuk 200-300 gram sabu.
“Total 1,3 kg itu tidak sekaligus tapi bertahap, sekali bawa bisa 200 hingga 300 gram. Sekali jalan bisa 2-3 orang,” kata Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Pradana.
Meski tidak berbarengan, Rayendra memastikan keenam tersangka saling kenal satu sama lain.
“Saling kenal. Warga Karimun semua, satu orang Kundur,” kata Rayendra.
Dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia, para tersangka menggunakan status mereka sebagai ABK kapal ferry di pelabuhan internasional Karimun.
Saking bebasnya, tiga ABK kapal ferry Ocean Dragon 2 tersebut cukup mengantongi sabu dalam saku untuk keluar dari pelabuhan.
“Mereka kantongi saja dalam saku, dibalut bulat-bulat gitu, dikantongi dalam saku celana. Mereka ini kan kru, jadi bisa bebas masuk-keluar pelabuhan,” kata Rayendra. (*)
Penulis: Rachta Yahya|Editor: Ucu Rahman