Friday, April 19, 2024
HomeTanjungpinangTerdakwa Perampokan Nasabah Bank Bekilah Uang akan Dibagi untuk Amal, Hakim Tak...

Terdakwa Perampokan Nasabah Bank Bekilah Uang akan Dibagi untuk Amal, Hakim Tak Percaya

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Empat terdakwa kasus perampokan di Tanjungpinang, Kepri, yakni Rusdi, Wahyuni, Marsuk dan Teguh kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/2/2020).

Kali ini para terdakwa memberikan keterangan masing-masing dalam perkara tindak pidana kejahatan perampokan nasabah bank Mandiri.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi Hakim Anggota Eduart MP Sihaloho dan Corpioner menanyakan kepada para terdakwa awal mula perihal perampokan nasabah bank Mandiri di Tanjungpinang.

Baca: Dir Reskrimum Polda Kepri Masuk Nominasi dalam Penghargaan Internasional

Baca: Sumur Warga Mulai Mengering Disebabkan Kemarau, Polsek Meral Bagikan 5 Ribu Liter Air Bersih ke Warga

Baca: Nasib Percintaan 12 Zodiak, Aries Ada Dua Orang, Gemini Ada Ajakan Pergi, Leo Temukan Cinta

Hal yang sama juga ditanyakan jaksa penuntut umum Sari Lubis kepada para terdakwa.

Dalam perkara ini terungkap otak pelakunya adalah Rusdi yang mengkoordinir aksi perampokan terhadap uang Rp215 juta milik korban Anthony nasabah bank Mandiri.

Sementara Teguh berperan memantau nasabah yang baru keluar dari bank, Marsuk memasang alat besi yang diruncingkan agar ban mobil korban kempes, lalu Wahyuni mengambil uang dari dalam mobil.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER