BATAM, SURYAKEPRI.COM – Gudang Minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Sungai Panas, digerek petugas Bea dan Cukai Batam, Jumat (21/2/2020).
Diduga gudang mikol tersebut merupakan milik Sudi, yang sudah lama beroperasi selundupkan mikol dan rokok di Batam.
Baca:Â Omset Jasa Tour dan Travel Anjlok, Turun Hingga 50 Persen
Baca:Â Kenal Pamit Kapolres Bintan, AKBP Bambang Minta Dukungan dan Lanjutkan Kebijakan AKBP Boy
“Iya benar. Kami melakukan penindakan pengerebekan di gudang mikol dan rokok ilegal di Sei Panas kemarin,” kata Sumarna, Kabid Bimbingan kepatuhan dan layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Jumat (21/2/2020).
Sumarna menjelaskan, ada ribuan mikol dan rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas, dan dibawa ke Kantor BC Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kami melakukam penyitaan terhadap barang tanpa pajak dan ilegal tersebut,” ujarnya.
Lanjut Sumarna, kasus ini nantinya akan diungkap BC Batam dengan menggelar ekspose setelah penyidikan selesai.
“Saat ini kami masih dalam proses penyidikan,” ungkap Sumarna. (*)
Penulis: Romi Kurniawan