

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun akhirnya buka suara terkait barang bukti rokok yang tidak dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.
Kepala Seksi Intel Kejari Karimun, Khairur Rahman ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan.
Baca: Eriska Yuliana Sudah Sadar, Pihak Dokter Melarang Keluarga Memberitahu Kematian Sang Kakak
Barang bukti rokok tidak disimpan di gudang penyimpanan di kompleks perkantoran Kejari Karimun.
Melainkan barang bukti rokok tersebut dititipkan di sebuah gudang milik swasta di kawasan pelabuhan Roro, Parit Rampak, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun.
“Setau saya, barang bukti itu ada, ada di gudang tapi gudang bukan milik kejaksaan, dititip tempat lain di daerah pelabuhan roro (Parit Rampak),” kata Khairur Rahman, Jumat (21/2/2020).