
Para pelaku bisnis ekspedisi atau pengiriman barang dari Batam frustasi. Dampak regulasi baru PMK 199 mematikan usaha mereka.
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dampak penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 Tahun 2019 benar-benar memukul bisnis di Batam.
Pelaku jasa pengiriman, seperti agen-agen ekspedisi menjerit. Mereka masih berusaha menerima barang kiriman masyarakat, namun barang tak segera terkirim saat di kantor Bea Cukai.
Seorang pelaku bisnis salah satu agen Lion Parcel di kawasan Bengkong, Batam, NN, mengeluh sampai saat ini ada 1.200 paket kiriman barang yang menumpuk di tempat pengecekan Bea Cukai.
Baca: Dampak PMK 199, Ratusan Ton Paket Dari Lion Parcel Tertunda Pengiriman
Baca: 6 Fakta Menarik Pemberlakuan PMK 199, Penjualan Online Menurun hingga Omnibus Law di DPR
Mereka telah memasukkan ke cargo Bandara Hang Nadim Batam sejak akhir Januari, namun tidak ada kepastian kapan waktu terkirim.
Pria itu kepada Suryakepri.com, Senin (24/2) mengaku, dengan kondisi ketidaksiapan Bea Cukai, pihaknya tidak bisa memberikan estimasi waktu kepada pelanggannya.
“Ini kondisi terparah selama Batam ada. Sudah 30 tahun saya usaha bisnis ekspedisi, tapi baru sekarang seperti ini,” ungkap pebisnis tersebut.