Menurut pantauan Suryakepri.com, sebelum diputuskan, KPU sempat melakukan rapat.
Bahkan KPU menyatakan rapat sempat diulang lagi hingga sebanyak dua kali.
Baca: 3 Simbol Rezeki Dalam Hitungan Feng Shui, Antara Kekayaan dan Bisnis
“Kami telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi. Kita berjenjang sehingga tadi telah kita lakukan koordinasi,” ungkap komisioner KPU Batam William dalam penjelasannya.
Dalam dalil yang disampaikan oleh Ketua KPU Herrigen, ditolaknya persyaratan pencalonan ini karena tidak sesuai antara data yang ada di Silon dengan berkas form faktual yang dibawa.
Namun Tim Zukriansyah-Eka Anita menyayangkan penolakan ini. Pasalnya, berkas yang ada di silon maupun di dalam form berkas, jumlahnya berlebih dibandingkan syarat minimal jumlah dukungan.
Ada 52.596 data dokumen Zukriansyah) yang didata langsung oleh pihak KPU. Sedangkan yang ada di Silon sebanyak 63.054 dukungan.