

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Pemko Batam, Senin (24/2) siang.
Tim KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (Korsupgah) tahun 2019 di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat masih adanya sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset daerah.
Beberapa permasalahan aset pemerintah daerah di Kepri, antara lain terkait konflik kepemilikan aset antar-pemda, BP Batam, dan BUMN.
Baca: KPK Usut Temuan Tas Uang Berlabel โPemprov DKI Jakartaโ Saat Geledah Ruang Kerja Nurdin Basirun
Baca: KPK Kecewa Aturan KPU Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada 2020
Baca: Petugas Bea Cukai Cek Barang Manual Satu per Satu Jadi Candaan Pebisnis Online di Nagoya Batam
Monev di Kepri akan berlangsung sepekan ke depan, 24-28 Februari 2020. Hadir dalam pembukaan rangkaian kegiatan monev hari ini Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Plt Gubernur Kepri Isdianto, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Kepri.
โSelain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan,โ kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam arahannya di Kantor Wali Kota Batam, Senin (24/02/2020).
Kondisi tersebut, tambah Lili, meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun yang lain oleh yayasan ataupun perusahaan.