Friday, March 29, 2024
HomeBatamPemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran, Ini Kata PHRI Batam

Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran, Ini Kata PHRI Batam

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kebijakan pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran selama 6 bulan sebagai dampaknya lesunya pariwisata disambut baik  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Rabu (26/2/2020).

Ketua PHRI Kota Batam Muhammad Mansyur mengaku senang bila benar pemerintah memberikan subsidi untuk hotel dan restoran.

“Kita masih menunggu petunjuk dari pemerintah, kebijakan itu sesuatu yang positif. Apalagi kondisi sekarang lagi drop,” ujar Muhammad Mansyur saat dihubungi Suryakepri.com.

Menurut Mansyur dampak virus corona berdampak global dimana sekarang manufaktur dan ekonomi hancur.

“Jadi tak hanya turis saja, apalagi Batam hampir 50 persen industri dimana bahan bakunya dari China jadi ekonomi bisa macet,” ujar Mansyur.

https://www.instagram.com/p/B8rR-z5AIs9/

Baca Juga: Mulai Maret, Pajak Hotel-Restoran di Batam dan Bintan Bebas Pajak

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran di 33 Kab/Kota, Termasuk Batam dan Bintan

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER