
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Diam-diam, aktivitas pencurian ikan di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, masih berlangsung. Buktinya lima kapal Vietnam kembali tertangkap saat lagi asyik mencuri ikan di perairan tersebut pada 1 Maret 2020.
Kelima kapal asing tersebut ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kapal-kapal tersebut diamankan bersama total 68 awak dan muatan ikan sebanyak 6 ton di setiap kapal atau totalnya mencapai 30 ton.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalan PSDKP Batam, Rabu (4/3/2020) siang, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, penangkapan terhadap kelima kapal illegal fishing atau pencurian ikan tersebut dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara.
“Aparat kita kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 kapal asing yang telah mencuri ikan di Perairan Natuna,” katanya.
Edhy menjelaskan, kelima kapal ikan asing yang berhasil ditangkap yakni KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS yang keseluruhannya berasal dari Vietnam.
“Mereka akan diproses secara hukum. Dan ini buah dari operasi terstruktur yang dilaksanakan oleh lima kapal pengawas perikanan di Laut Natuna Utara yakni KP. Paus 01, KP. Hiu Macan Tutul 02, KP. Orca O1, KP. Orca 02, dan KP. Orca 03,” sebut Edhy Prabowo