TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Seorang Warga Negara (WN) Singapura berinisial CN berhasil diamankan petugas saat kedapatan bawa narkotika masuk Tanjungpinang, Selasa (3/3/2020).
Pelaku ini ditangkap karena membawa narkotika jenis 1 gram sabu dan 15 butir psikotropika.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak Bea Cukai Tanjungpinang.
Baca Juga:Â Polisi Musnahkan Setengah Kilogram Sabu, Barang Bukti dari 3 Laporan
Baca Juga:Â Baby Sitter Diduga Aniaya Anak Majikan di Tanjungpinang, Janudin Curiga Anaknya Tak Ceria