Friday, March 29, 2024
HomeTanjungpinangPembeli Mobil Honda Brio Merasa Tertipu, Pelaku Ini Ditangkap di Bintan Plaza

Pembeli Mobil Honda Brio Merasa Tertipu, Pelaku Ini Ditangkap di Bintan Plaza

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Maman Surisman (37), pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang di Bintan Plaza, Tanjunpinang, Selasa (10/3/2020).

Pelaku ini ditangkap karena menipu calon pembeli Honda Brio.

“Iya benar, kita tadi telah menangkap pelaku,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

Baca: Antisipasi Dampak Kekeringan, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Air Bersih ke Warga

Baca: Lintas Sektoral Karimun Sepakat Renovasi Gereja Santo Joseph Dilanjutkan, Ini 6 Poin Kesepakatan

Baca: TNI AL Bangun 2 Unit Kapal Angkatan Laut di Batam

Rio menceritakan, kronologi kejadiannya pada Minggu 22 September 2019 lalu Yofi memberi tahu kepada pelapor Pipi Marcelina bahwa kendaraan Honda Brio yang ingin dibeli Pipi sudah ada.

Kemudian, tiba-tiba Pipi mendapat pesan Whatsapp dari Maman agar mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening BCA 0148080431768.

“Lalu Pipin pun mengirimkan uang sebesar Rp.28.000.000, ke nomor rekening tersebut. Ia mengirim uang sebesar Rp.3.400.000 kepada Maman setiap tanggal 3 dan sudah berjalan selama 4 bulan,” kata Rio.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER