Saturday, April 20, 2024
HomeKEPRIBintanSatres Narkoba Polres Bintan Bekuk 2 WNA Malaysia dan 1 WNI Kasus...

Satres Narkoba Polres Bintan Bekuk 2 WNA Malaysia dan 1 WNI Kasus 1 Kg Sabu

spot_img

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan meringkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram (Kg).

Tiga pelaku ini terdiri dari dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial MH (30) dan MKK (25), dan satu lagi berinisial LM (43) warga Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono.

Baca Juga: RICUH, Penertiban di Kawasan Pasar Jodoh Batam, Petugas Teriak Provokator

Bambang menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda. Pelaku pertama yang ditangkap berinisial MH di Tanjunguban, Bintan.

“Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti narkotika jenis sabu lebih kurang 1 Kg dan uang tunai 500 Ringgit Malaysia,” kata Bambang didampingi Kasatres Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias saat merilis penangkapan pelaku di Mapolres Bintan, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanjungpinang Masih Tunggu Instruksi Pusat Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran

Selanjutnya, dikembangkan mengarah kepada dua pelaku MKK dan LM. Awalnya, pelaku MKK ditangkap di Hotel Golden Get Batam dengan barang bukti 600 Ringgit Malaysia.

Selanjutnya, pelaku LM diamankan di New Hotel Batam.

“Kedua pelaku ini sebagai kurir, mereka diupah per ons sebesar Rp5 juta, mereka ini jaringan Malaysia-Indonesia sudah lebih tiga kali lolos beraksi. Rencananya barang ini mau dibawa ke Lombok,” kata Bambang.

“Untuk pemiliknya atau yang menyuruh ketiga pelaku ini diketahui berinisial AM dan AP di Malaysia,” kata dia.

Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 3 Jo Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 113 Jo Pasal 132 ayat 1. (*)

Penulis : Muhammad Bunga Ashab|Editor: Ucu Rahman

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER