Thursday, March 28, 2024
HomeBatamUrung Dapat Upah Rp 20 Juta, Andi Disergap Bersama Bukti Sabu 2...

Urung Dapat Upah Rp 20 Juta, Andi Disergap Bersama Bukti Sabu 2 Kg di Dekat Nagoya Citywalk

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Setelah membekuk Mustofa (49), di depan Nagoya Citywalk, Batam, Sat Narkoba Polresta Barelang kembali meringkus Andi Yahya Prakasa (38) di di tempat yang sama di Nagoya Citywalk Rabu lalu.

Dari tangan pekaku, polisi mengamankan sabu seberat 2kg, dan barang haram tersebut akan diedarkan di Batam.

“Sabu diamankan di jock motor milik pelaku, dan sabu dibungkus dengan plastik warna biru,” kata AKBP Junoto, Wakapolresta Barelang, Rabu (11/3/2020).

Baca: Meski Sabu Disembunyikan dalam Jaket, Mustofa Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Parkiran Resto

Baca: Mengidap Penyakit Menahun, Pasien Positif Corona Nomor 25 Meninggal

Baca: Opsi Memperpanjang Umur DAM Duriangkang Ada, Tapi BP Batam Sedang Lakukan Lelang Pipa

Junoto menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, pelaku baru pertama kali menjadi kurir, dan pelaku diupah mengantarkan sabu sebesar Rp20 juta.

“Itu baru pengakuan pelaku, tapi di lihat dari barang sabu seberat 2kg, ini pemain lama,” ujarnya.

Lanjut Junoto, pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait asal barang haram ini,” ungkap Junoto. (*)

Penulis: romi kurniawan

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER