JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali terpuruk hingga mencapai 5 persen.
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan di bursa, Kamis (19/3) pagi.
Penghentian sementara berlaku pada pukul 09:37:18 waktu JATS.
Baca: BREAKING NEWS – Libur Siswa Sekolah di Karimun Diperpanjang, Guru dan Staf TU juga Diliburkan
Baca: Begini Kronologi 8 Pemancing Karimun-Batam Ditangkap Aparat Malaysia
Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Sabtu 21 Maret 2020, Aries Cerita Cinta, Gemini Hasrat
“Ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Yulianto Aji Sadono dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).
Keterangan pembekuan sementara perdagangan itu juga disampaikan BEI Kantor Perwakilan Kepri kepada Suryakepri.com, Kamis ini.
Trading Halt dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.