Firmansyah mengatakan, setiap OPD hanya akan ada satu orang per bidang yang masuk kantor.
Sisanya bekerja dari rumah. Namun begitu, Firman memastikan ASN harus siap jika dipanggil datang ke kantor.
“Mereka yang bekerja dari rumah tetap harus siap jika dipanggil datang ke kantor,” kata Firman.
Kebijakan bekerja dari rumah tidak berlaku bagi petugas kesehatan di RSUD Muhammad Sani dan Puskesmas di Kabupaten Karimun.
Kebijakan itu mulai berlaku Jumat, 20 Maret hingga 31 Maret 2020. (*)
Penulis: Rachta Yahya