Thursday, March 28, 2024
HomeTanjungpinangSatreskrim Polres Tanjungpinang Minta Warga Kooperatif Laksanakan Karantina Covid-19 Bila Diminta Dinkes

Satreskrim Polres Tanjungpinang Minta Warga Kooperatif Laksanakan Karantina Covid-19 Bila Diminta Dinkes

spot_img

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyampaikan, imbauan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina yang berbunyi, ayat 1 setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan dan ayat 2 setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Karantina Kesehatan.

Hal itu dikuatkan dengan Pasal 93 setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan 2 atau menghalang-halangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana paling lama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Maka, kita harapkan warga Tanjunpinang kooperatif bila diminta pihak Dinkes untuk melaksanakan karantina agar diikuti saja,” kata AKP Rio.

“Jika ditetapkan oleh ahli kesehatan atau yang berkompeten membidangi itu masyarakat tersebut harus dikarantina lalu dia menolak, ya kena,” tegasnya.

Dia mengakui, sejauh ini pihaknya belum ada menerima laporan dari Dinkes Tanjunpinang atau Provinsi Kepri warga yang menolak melakukan proses karantina Covid-19.

“Kita harap masyarakat patuh saat diminta untuk dikarantina agar situasi dapat teratasi,” tutup Kasatreskrim Polres Tanjungpinang. (*)

Penulis : Muhammad Bunga Ashab|Editor: Ucu Rahman

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER