
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Beredar surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada seluruh perantau Minangkabau untuk tidak pulang kampung.
Kebijakan pahit ini harus diambil demi mencegah penularan virus corona penyebab Covid-19.
Imbauan itu disampaikan melalui surat bertanggal 23 Maret 2020. Surat bernomor 050/078/BKPdR/III/22020, perihal “Imbauan kepada Perantau Minangkabau”.
- BACA:Â Malaysia Laporkan 212 Kasus Baru Covid-19, Lonjakan Harian Terbesar
- BACA:Â Singapura Hadapi Ledakan Kasus Baru Covid-19, Lonjakan Harian Tertinggi
- BACA:Â Ini Riwayat Perjalanan Kasus No 3 Positif Covid-19 di Batam
Surat imbauan itu ditujukan kepada Ketua Organisasi Masyarakat Minangkabau dan Para Perantau Minangkabau yang berada di Luar Provinsi Sumatera Barat.
Surat tersebut mengimbau masyarakat Minang yang sedang merantau agar menahan diri tidak pulang kampung.
Ini mengingat semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia dan banyaknya warga SUmatera Barat yang merantau di daerah-daerah yang saat ini sudah terpapar virus tersebut.
Keputusan itu diambil berdasar hasil rapat Gugus Tugas Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 23 Maret 2020 mengenai Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Landasan lainnya adalah Hadis Nabi Besar Muhammad SAW yang berbunyi ” Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri, maka jangan kalian memasukinya.”
“Dan jika kalian berada di daerah wabah itu, janganlah kalian keluar untuk lari darinya.”
Hal itu berdasar Hadis Shahih HR Bukhari dan Muslim.
Dengan demikian, “sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Provvinsi Sumatera Barat, dengan ini kami mengimbau kepada para Perantau Minangkabau di manapun berada, agar sementara waktu menunda/mempertimbangkan kembali rencana kepulangan ke kampung halaman, sampai evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Sumatera Barat.”
Surat imbauan tersebut ditandatangani oleh Drs Luhur BUdianta SY, M.Si, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan ub Kepala Biru Pembangunan dan Rantau, atas nama Sekretaris Daerah. atas nama Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.