BATAM, SURYAKEPRI.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, diamankan oleh tim Imigrasi Batam, dalam operasi yang dilaksanakan bersama dengan Komisi I Kota Batam.
WNA Singapura yang tinggal di perumahan Tiban Koperasi yang kerap dipanggil Uncle (63), Selasa (24/03/2020) siang tampak terkejut dengan kedatangan tim.
Kepala Imigrasi Kota Batam, Romy Yudianto dalam menjelaskan bahwa kedatangannya terkait keluhan masyarakat dengan sikapnya yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan.
Baca: Viral!! Foto Dokter Positif Corona Tatap 2 Anaknya dari Jauh… Kini Dia Telah Tiada
Baca: Video Ular Anaconda Sepanjang 15 Meter, Katanya Lagi Seberangi Sungai Amazone
“Kedatangan kami ini, dikarenakan laporan dari tetangganya yang merasa terganggu”, tegasnya.
Sempat melakukan interogasi selama 15 menit, saat ini WNA tersebut sudah dibawa menuju kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan.
Sudah 15 tahun tinggal
Warga Negara Asing asal Singapura yang tinggal di Perumahan Tiban Koperasi itu memang diketahui telah menetap selama 15 tahun.
Hal ini diketahui setelah WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan singkat, yang dilakukan di kediamannya.