SURYAKEPRI.COM – Pelaku penganiayaan Harun alias Guluk, warga Dusun Sialang Barat Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya akhirnya dibekuk anggota Polsek Lempuing Jaya, Rabu (25/3/2020).
Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Tuswan SH MH mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di Jl Lintas Timur Desa Muara Burnai II Kecamatan Lempuing Jaya.
- baca juga: Penggiliran Air di Batam Belum Disetujui, ATB Diminta Evaluasi Sistem Pengambilan Air Baku
- baca juga: Pasangan di Argentina Ini Pilih Menikah Secara Virtual di Tengah Wabah Corona
Pelaku dibawa dan diamankan ke Polres OKI pukul 03.00 WIB.
Saat kejadian, korban Sarwani (37), warga desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya sedang minum di tempat hiburan Tutupan.
Ketika itu datang pelaku dengan tujuan menagih utang kepada korban, namun bukan uang yang didapat tapi terjadi cek cok mulut antara keduannya.
Bahkan berujung perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di lengan kanan sebanyak 25 jahitan, kemudian lengan kiri 4 jahitan dan luka tusuk sebanyak 3 jahitan di dada sebelah kiri akibat senjata tajam.
Korban lari meninggalkan pelaku menuju klinik Tsuraya dan akibat kejadian tersebut sekitar pukul 03.30 WIB keluarga dari korban merasa tidak senang dan mendatangi rumah pelaku kemudian melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap satu rumah dan warung cafe.
“Barang bukti yang kami amankan sebilah senjata tajam, “imbuhnya.(*)
Editor: Ucu Rahman|Sumber: Sumeks.co.id