

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran kepolisian meringkus pelaku perampokan di Perumahan Bida Asri I Blok D2 No 20 Batam Kota -Batam, Selasa (24/32020) pukul 16.30 WIB, di Martapura, Palembang.
Pelaku berinisial DF (31), yang merupakan Perumahan Galaxy Park Blok D1 No. 02, Tanjungriau, Kota Batam melarikan diri ke Palembang setelah melancarkan aksinya.
“Pelaku berhasil kami tangkap di Palembang,” kata Iptu Putra, Kanit Reskrim Batam Kota, Kamis (26/3/2020).
Baca: Penggiliran Air di Batam Belum Disetujui, ATB Diminta Evaluasi Sistem Pengambilan Air Baku
Baca: Perampokan di Bida Asri 1 Batam Centre, Ibu dan Anak Diikat Tali Jemuran, Begini Perkembangannya