Thursday, April 18, 2024
HomeTanjungpinangTKI Bermasalah di RPTC Tanjungpinang Tidak Boleh Dijenguk dan Dipulangkan Selama Proses...

TKI Bermasalah di RPTC Tanjungpinang Tidak Boleh Dijenguk dan Dipulangkan Selama Proses Karantina

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Sebanyak 81 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia kini dikarantina selama 14 hari di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

Selama proses karantina, TKI bermasalah ini tidak diperbolehkan dijenguk, dijemput dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Baca: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pelindo 1 Bagikan Vitamin Dosis Tinggi Untuk Petugas Operasional Beserta Keluarga

“Kemarin kan 81 orang yang dideportasi terdiri dari 46 laki-laki, 33 perempuan dan 2 anak-anak,” kata Koordinator Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI Pitter M Matakena saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Rabu (25/3/2020).

“Untuk proses karantina didampingi dan diawasi oleh pihak KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Tanjungpinang,” katanya lagi.

Biasanya, kata dia, bila ada deportasi TKI bermasalah langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing atau dijemput oleh keluarganya.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER