Yuk Simak 7 Poin Fatwa MUI Kepri Soal Shalat, Salah Satunya Tentang Shalat Jumat

Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Bambang Maryono membacakan hasil sidang fatwa MUI Kepri yang dilakukan Rabu (25/3/2020).(Foto: Suryakepri.com/Nando)
Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Bambang Maryono membacakan hasil sidang fatwa MUI Kepri yang dilakukan Rabu (25/3/2020).(Foto: Suryakepri.com/Nando)

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, mengeluarkan fatwa mengenai perubahan shalat berjamaah, dan shalat Jumat yang wajib bagi umat muslim.

Adanya hal ini menjadi pembahasan utama dari rapat gabungan komisi fatwa MUI Kota Batam, dan Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Nagoya Mansion, Rabu (25/03/2020) sore.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Bambang Maryono didampingi bersama seluruh pengurus MUI Kota dan Provinsi membacakan hasilnya.

“Rapat fatwa yang kami lakukan hingga sore ini, menghasilkan tujuh poin fatwa yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim di Kepri,” tuturnya.

Dari ketujuh poin ini, salah satunya meminta agar seluruh pengelola masjid untuk Kepri untuk meniadakan shalat Jumat, yang hanya berlaku bagi Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.

Hal itu berlaku hingga adanya pemberitahuan lanjutan dari Pemerintah Pusat bahwa menyatakan kondisi normal.