BATAM, SURYAKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau, mengeluarkan fatwa mengenai perubahan shalat berjamaah, dan shalat Jumat yang wajib bagi umat muslim.
Adanya hal ini menjadi pembahasan utama dari rapat gabungan komisi fatwa MUI Kota Batam, dan Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Nagoya Mansion, Rabu (25/03/2020) sore.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum MUI Kepri, Bambang Maryono didampingi bersama seluruh pengurus MUI Kota dan Provinsi membacakan hasilnya.
- Baca: Presiden Berduka, Ibunda Jokowi Meninggal Dunia di Solo
- Baca: Ramalan Zodiak 26 Maret 2020, Jangan Mudah Percaya ya Gemini
- Baca: Pukul 18.00 WIB Hari Ini, Paus Serukan Umat Kristen Sedunia Serentak Panjatkan “Doa Bapa Kami”
“Rapat fatwa yang kami lakukan hingga sore ini, menghasilkan tujuh poin fatwa yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim di Kepri,” tuturnya.
Dari ketujuh poin ini, salah satunya meminta agar seluruh pengelola masjid untuk Kepri untuk meniadakan shalat Jumat, yang hanya berlaku bagi Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.
Hal itu berlaku hingga adanya pemberitahuan lanjutan dari Pemerintah Pusat bahwa menyatakan kondisi normal.
Bambang juga menyampaikan bahwa para jamaah, dapat menggantinya dengan melaksanakan Shalat Dzuhur di kediaman masing-masing.
“Dalam poin berikutnya, seluruh pengelola masjid dan mushala juga tidak menyelenggarakan shalat lima waktu secara berjamaah,” lanjutnya.
Namun Bambang juga menuturkan untuk Murotal, Tahrim, dan Adzan tetap dikumandangkan sebagai Syiar Islam, dan jamaah diminta tetap melaksanakan shalat lima waktu di kediaman masing-masing.(*)
Penulis: Fernando|Editor: Ucu Rahman