PADANG, SURYAKEPRI.COM – Pasca dinyatakannya lima warga di Sumatera Barat (Sumbar) positif terinfeksi virus corona, Kamis (25/3/2020), Pemerintah Provinsi Sumbar mengambil kebijakan meniadakan pelaksanaan Shalat Jumat dan shalat fardu berjamaah di masjid dan musalla/surau di daerah terjangkit Covid-19 tersebut.
”Sehubungan dengan perkembangan terkini Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat telah mengeluarkan maklumat meniadakan penyelenggaraan Shalat Jumat di Masjid-Masjid pada daerah-daerah berjangkitnya Covid-19.