Pandemi Covid-19:
Di Singapura, Langgar Aturan Jaga Jarak 1 Meter Didenda Rp112 Juta dan 6 Bulan Penjara

Kursi yang ditandai
Kursi yang ditandai "X" tidak boleh ditempati. Pelanggar bisa dipenjara 6 bulan atau denda Rp112 juta atau keduanya. (Foto: CNA)

SINGAPURA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Singapura menerapkan aturan ketat dan tegas bagi siapapun yang melanggar aturan social distancing atau menjaga jarak aman minimal satu meter antar individu di tempat umum.

Aturan untuk mencegah penularan Covid-19 ini mulai berlaku sejak pukul 11.59 malam pada hari Kamis (26/3/2020).

Individu, penyelenggara acara, dan pemilik tempat yang melanggar aturan tersebut dapat dipenjara hingga enam bulan, atau didenda hingga S $ 10.000 (sekitar Rp112 juta)  atau kombinasi keduanya.

Mereka yang melanggar peringatan untuk tinggal di rumah juga akan menghadapi hukuman yang sama. Demikian siaran pers dari Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).

Peraturan yang berada di bawah Undang-Undang Penyakit Menular ini memberikan kekuatan hukum bagi Gugus Tugas Multi-Kementerian COVID-19 untuk melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar.

Singapura memasang peringatan soal social distancing di eskalator untuk mengingatkan warga. (Foto: CNA)
Singapura memasang peringatan soal social distancing di eskalator untuk mengingatkan warga. (Foto: CNA)