Fatwa MUI, Tata Cara Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi Covid-19

Logo Majelis Ulama Indonesia.(ist)

SURYAKEPRI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah atau Tajhiz al-Jana’iz Muslim yang terinfeksi Covid-19.

Salam fatwa tersebut ditetapkan bahwa pengurusan jenazah pasien virus corona tetap memerhatikan ketentuan syariat Islam dan protokol medis.

Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terinfeksi Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat Islam, seperti dilansir dari okezone.com.

Sedangkan menshalatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar orang yang yang menshalatkan dan menguburkan tidak terpapar Covid-19.