“Kalau ada undang-undang mengenai kekarantinaan kesehatan ya itu yang dipakai, jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga tidak… entah di dalam pemerintahan, tidak berada pada satu garis visi yang sama, karena ini… yang paling penting menurut saya bagaimana kerja sama antara pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang paling bawah,” imbuh Jokowi menegaskan.
Baca: Perjuangan Aktris Andrea Dian saat Dikarantina, Terus Olahraga Demi Kesembuhan
Jokowi juga menyampaikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan untuk diikuti dengan disiplin.
Semua daerah diminta untuk mematuhi aturan yang sudah disiapkan.
Sementara mengenai rumah sakit itu Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Rumah Sakit Khusus Corona di Galang akan mulai beroperasi sejak 6 April 2020 mendatang.
Presiden bersama menteri PUPR meninjau kesiapan dan peralatan di rumah sakit tersebut.
Jokowi menyampaikan hingga kini masih melatih seluruh tim medis untuk mengoperasionalkan rumah sakit tersebut.
Untuk diketahui, rumah sakit tersebut dilengkapi dengan ruangan isolasi ICU.
Ruangan tersebut juga dilengkapi dengan tekanan negatif, AC Standar, oksigen dan kamar mandi dalam.(*)
Editor: purwoko