Sebelum didistribusikan, air yang diproduksi ATB dipastikan sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 492 Tahun 2010.
Baca: Miswan yang Hanyut di Dam Tembesi Batam Ditemukan Meninggal pada Senin Malam
Air yang diolah ATB harus melewati pengujian yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
Dijelaskan bahwa pengujian Fisika sebanyak 4 parameter, Kimia 20 parameter dan Mikrobiologi 3 parameter.
Selain proses pengujian kualitas air baku dan air yang sudah diproduksi, ATB juga menggunakan klorin sesuai standar yang aman untuk memastikan air produksi ATB dalam kondisi bebas mikroorganisme.
Pengujian yang dilakukan ATB, mengikuti metode baku yang dipersyaratkan internasional yakni American Public Health Association (APHA).
Metode ini juga disesuaikan dengan kondisi di Indonesia melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN sendiri adalah regulator badan akreditasi nasional Indonesia sebagai penerbit sertifikat tertinggi.
Sehingga kualitas air yang didistribusikan benar-benar berkualitas, sehingga aman untuk konsumsi dan kegiatan sanitasi sehari-hari.