KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kabar gembira, seorang bocah usia 2 tahun yang sebelumnya dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Karimun, Kepulauan Riau akhirnya menjalani rapid test.
Hasilnya, balita imut itu dinyatakan negatif terpapar Covid-19.
Kabar gembira itu langsung diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi.
Meski begitu, Rachmadi mengatakan, balita tersebut tetap harus menjalani uji swab di laboratorium (PCR) untuk memastikan ia benar-benar tidak terpapar Covid-19.
Baca: Terduga Pencuri Dikejar Massa di Orari Karimun, Kepergok Beraksi pada Siang Bolong
“Dari hasil rapid test menunjukkan negatif. Namun begitu, ia harus tetap menjalani tes PCR, sudah, sekarang lagi menunggu hasilnya. Doakan saja mudah-mudahan hasilnya tetap negatif,” kata Rachmadi, Rabu (8/4/2020) sore.
Rachmadi mengatakan, balita itu dinyatakan PDP oleh tim dokter RSUD Muhammad Sani, Karimun.
Itu setelah balita tersebut diketahui demam dan sesak nafas yang tidak kunjung sembuh.
Padahal ia sudah berobat di salah satu dokter anak di Karimun.
Saat ini, balita tersebut tengah menjalani masa isolasi di ruang khusus RSUD Muhammad Sani, Karimun bersama orangtuanya.