SURYAKEPRI.COM – TF, warga Kecamatan Mumbulsari harus berurusan dengan Polisi Sektor (Polsek) Mumbulsari setelah tertangkap sedang berbuat pencabulan (asoy geboy) terhadap dua anak di bawah umur.
Dua anak tersebut dikenal melalui media sosial.
“Mereka kenal di medsos sudah sekitar seminggu,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Dia menuturkan, kronologi pencabulan tersebut berawal saat TF mendatangi rumah korban MS yang masih berumur 16 tahun pada 30 Maret 2020.
TF janjian dengan korban dan datang pada tengah malam ke rumah korban.