
Rakor itu juga dihadiri KKP Karimun diwakili oleh Bakthian AW, Lurah Tanjung Balai Kota, anggota Polsek KKP Aipda Firyanto, Babinsa Tebing, Kapuskesmas Tebing, Kapuskesmas Karimun dan instansi terkait lainnya.
Hasilnya adalah warga yang datang dari luar Kabupaten Karimun seperti dari Malaysia dan Kapal Kelud akan dikarantina selama 2 hari di SMPN 2 (Binaan) Karimun di Kecamatan Tebing.
Berikutnya warga yang berkeperluan ke Karimun dan dari Batam serta Tanjung Pinang jika tampak gejala awal Covid-19 juga akan dikarantina di SMPN 2 (Binaan) Karimun di Kecamatan Tebing selama 2 hari.
Ketiga, warga yang bukan warga Karimun datang ke Karimun akan dibatasi seperti dari Selat Panjang, Dumai.
“Kebijakan ini akan dilaksanakan mulai hari Minggu besok, 12 April 2020,” kata Kapolsek Balai Karimun AKP Budi Hartono saat dihubungi Sabtu (11/4/2020).
Selesai dikarantina selama 2 hari, selanjutnya dikembalikan ke rumahnya masing-masing dan isolasi mandiri selama 14 hari di rumahnya.
“Kalau kami Polsek Balai siap mem-backup Polsek KKP dalam hal ini membantu dalam memilah orang-orang dari luar Karimun datang ke Karimun untuk diarahkan menjalani karantina terlebih dahulu selama 2 hari di SMP Binaan, Tebing karna itu kebijakan bupati untuk memfilter dan menjaga Karimun lebih intens,” kata Budi.
baca juga: 37.153 Warga Karimun Diusulkan Terima Bantuan Dampak Covid-19, Warga Miskin Terbanyak
baca juga: WASPADA, Pengakuan Tersangka 2 Kasus Jambret di Meral Karimun: Incar Ibu-ibu ke Pasar Pagi Sendirian
baca juga: Ada Penemuan Kerangka Manusia di Kundur Utara Karimun, Polisi Menduga 2 Bulan Lalu Meninggal