TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Zu (56), di rumahnya Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Senin (13/4/2020).
Pelaku ini diduga telah menggelapkan uang infak Masjid Raya Sultan Riau Penyengat.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Selasa (14/4/2020).
“Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku diketahui sedang berada di rumahnya, tim kita langsung menangkapnya,” kata AKP Rio.
“Pelaku diduga telah menggelapkan uang infak sebesar Rp.608.946.251,” katanya.
- baca juga:Â Danlantamal VIII Tinjau Pelaksanaan Latihan Penanggulangan Dampak Wabah Covid-19 di Satuan Kerja Bitung
- baca juga:Â Kapolres Lingga Terjun Langsung Dampingi Tim Medis Periksa Mahasiswa yang Berstatus ODP
- baca juga:Â Jajaran Lantamal VIII Lakukan Penyemprotan Disinfektan serta Perkuat Ketahanan Pangan