Hina Presiden Jokowi di Facebook, Seorang Warga Karimun Diciduk Polisi

Tersangka penghina Presiden Jokowi lewat FB diciduk polisi di Karimun.(Suryakepri.com/Rachta Yahya)

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) via media sosial Facebook ditemukan di Karimun, Kepulauan Riau.

Seorang pemilik akun Facebook Armansyah Bylonk (36) terpaksa berurusan dengan Polres Karimun.

Itu setelah ia memposting ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi di akun Facebook miliknya bernama Armansyah Bylonk.

Baca: Waktu Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Disepakati pada 9 Desember 2020

Baca: 2 Perusahaan Tambang Granit di Karimun Ini Dikabarkan Beroperasi Lagi

Baca: Buaya Jantan Sepanjang 3 Meter Terjepit Pohon, Dua Hari Dirawat Langsung Dilepaskan Lagi

Kasusnya kemudian diekspos Satreskrim Polres Karimun, Selasa (14/4/2020).

Warga Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Karimun itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita mengamankan seorang warga pemilik akun Facebook Armansyah Bylonk terkait tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI,” kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono melalui Kanit Tipidter , Iptu Brasta Pratama Putra saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa.

Brasta mengatakan, tersangka memposting di akun Facebook miliknya bernama Armansyah Bylonk yang beisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi.