“Perlu ada klarifikasi bantuan sembako berasal dari mana sumbernya, misalkan dari pemerintah yang bersumber dari APBD, dan bersumber dari pihak ketiga, atau donatur yang tidak mengikat dalam pengelolaan pemerintah”.
“Nah kalau sumbangan pribadi berasal dari kantong pribadi baru boleh mengatasnamakan nama pribadi,” kata Cak Nur, Senin (20/4).
Menurut Nuryanto tidak masalah itu merupakan bantuan dengan mengatasnamakan pribadi dan untuk pentingan politik, jika memang bukan dari APBD.
“Boleh boleh aja pembagian sembako dalam penanganan Covid-19 dimaksudkan untuk kepentingan lain, yang penting sumber sembakonya jelas dulu. Kalau bersumber dari sumber daya organisasi politik dengan gotong-royong anggota atau kas partai atau kader sendiri, misalnya, tidak ada persoalan. Yang penting niatnya membantu rakyat,” jelasnya.
Namun jika uang APBD diklaim sepihak hal itu sangat disayangkan. Ia menilai masyarakat sudah cerdas sehingga cara-cara seperti itu dengan mudah diketahui.
Nuryanto sudah mengingatkan sejak awal agar APBD yang digunakan ini benar-benar bermanfaat dan tidak membeda-bedakan, maka koordinasi sangat diperlukan.
Sayang, pihak DPRD tidak sejak awal dilibatkan sehingga berbagai spekulasi kurang bagus pun bermunculan.
DPRD mendapatkan penjelasan, yang hal itu juga perlu dicek sesuai atau tidaknya dalam realisasi di lapangan.