
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Mulai Jumat 24 April hingga Senin 1 Juni 2020, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan semua layanan transportasi udara untuk penumpang komersil.
Larangan terbang ini berlaku untuk perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (internasional).
“Untuk sektor tranportasi udara saya sampaikan, pertama larangan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Namun, Novie mengatakan, akan ada pengecualian untuk pimpinan lembaga tinggi negara maupun wakil kenegaraan hingga organisasi internasional.
“Selain itu, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI, WNA dan terkait penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan masih bisa dengan seizin menteri,” ujar dia.
- BACA: Presiden Jokowi Keluarkan Larangan Warga Mudik Lebaran, Masih 24 Persen yang Bersikeras
- BACA: SAH, Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran 2020, Dianggap Rawan Penyebaran Covid-19
Pengangkutan layanan medis dan logistik, termasuk kargo, tetap berjalan seperti biasa.
“Navigasi udara tetap dibuka 100%, sedangkan bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib layani pesawat take off landing dan pesawat yang melintasi bandara tersebut,” kata Novie.(*)
Editor: Eddy Mesakh | Sumber: CNBC Indonesia