Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalLarangan Mudik, Kemenhub Stop Operasi Kapal Penumpang hingga 8 Juni 2020

Larangan Mudik, Kemenhub Stop Operasi Kapal Penumpang hingga 8 Juni 2020

spot_img

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan kapal penumpang beroperasi jika melayani pemulangan awak buah kapal (ABK) dari luar negeri.

“Kemudian tentu kapal untuk tenaga-tenaga TNI, Polri, atau aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas (itu diperbolehkan),” tutur Agus.

Agus bilang pemerintah juga memperbolehkan kapal penumpang tetap beroperasi jika ingin mengangkut masyarakat di kepualauan yang ingin belanja ke kota. Hal itu biasanya dilakukan oleh nelayan.

“Kami akan tetap atur untuk itu,” imbuh Agus.

Diketahui, Jokowi memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona. Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Hari ini saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi.

Ia menjelaskan langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di institusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri. (*)

Editor: Ucu Rahman|Sumber: CNNIndonesia

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER