

SINGAPURA, SURYAKEPRI.COM – Maskapai berbiaya rendah AirAsia telah menguji coba penggunaan setelan alat pelindung diri (APD/PPE) untuk awak kabinnya. Ini didesain untuk anak perusahaannya di Filipina, kata maskapai itu kepada Channel News Asia, Senin (27/4/2020).
“Ini pertama kali digunakan dalam penerbangan pemulihan baru-baru ini dan penilaian lebih lanjut dari desain sedang berlangsung,” kata AirAsia.
Pada hari Senin, kepala petugas keselamatan AirAsia Ling Liong Tien mengatakan bahwa beberapa langkah yang telah diambil maskapai untuk pemulangan dan penerbangan kemanusiaan, termasuk penggunaan PPE oleh awak kabin.
- Siap-siap, Mulai 1 April AirAsia Stop Penerbangan ke Indonesia
- Bupati Karimun Akan Surati Maskapai Susi Air Pasca Kontrak Berakhir
- Mulai Hari Ini Bandara Hang Nadim Hentikan Layanan Penerbangan Komersil
Karena beberapa penerbangan domestik sedang bersiap untuk melanjutkan operasi, awak kabin juga akan mengadopsi langkah-langkah tambahan serupa, kata Kapten Ling.
“Saat Anda berada di pesawat, Anda akan senang mengetahui bahwa semua awak kabin kami akan mengenakan peralatan pelindung, termasuk masker dan sarung tangan,” katanya di situs web AirAsia.
Langkah-langkah lain yang akan diambil AirAsia ketika penerbangan dilanjutkan, menurut Kapten Ling, termasuk meminta penumpang mengenakan masker mereka sebelum, selama, dan setelah penerbangan – serta di konter check-in dan petugas bagasi.
“Penumpang tanpa masker akan ditolak naik,” katanya.
Perancang busana Filipina, Puey Quinones, memosting gambar-gambar setelan PPE AirAsia di akun Instagram-nya Jumat lalu, menambahkan keterangan yang mengatakan bahwa itu dirancang olehnya.
Beberapa gambar menunjukkan setelan panjang full merah dan putih, sesuai warna khas AirAsia, termasuk pelindung wajah.
Ketika ditanya, AirAsia tidak mengonfirmasi apakah ini memang desain PPE-nya.
AirAsia dijadwalkan untuk melanjutkan penerbangan domestik terbatas ke beberapa negara, dimulai dengan Malaysia mulai 29 April, Thailand pada 1 Mei, dan Filipina pada 16 Mei – tergantung pada persetujuan pihak berwenang.(*)