
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menunjuk Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjadi Plt Wali Kota Tanjungpinang.
Penunjukan ini atas berpulangnya (alm) Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul saat melawan Virus Corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Selasa (28/4/2020) sore.
Penugasan Rahma berdasarkan surat nomor :100/660/B.PEMTAS-SET/2020, Sifat : Segera, Perihal : penugasan Wakil Wali Kota Tanjungpinang selaku Plt Wali Kota Tanjungpinang tertanggal 29 April 2020.
Baca: RS Bhayangkara Batam Layani Rapid Test Gratis Bagi Masyarakat Umum
Baca: Dwi Ajeng Sekar Respaty Bagikan Sembako ke Petugas Kebersihan dan Keamanan di Beverly Estate Batam
Adapun isinya, berkenan dengan meninggalnya H Syahrul (Wali Kota Tanjungpinang masa jabatan 2018-2023) di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, Selasa (28/4/2020).
Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah karena meninggal dunia.
“Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Tanjungpinang agar Rahma Wakil Wali Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Wali Kota Tanjungpinang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Isdianto dalam suratnya yang diterima Suryakepri.com.