
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Kementerian Kesehatan menerbitkan payung hukum pemberian insentif dan satunan bagi tenaga kesehatan yang menangani virus korona (covid-19).
Pemberian insentif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.
“Iya, sudah ada keputusan menteri tentang insentif bagi tenaga kesehatan yang ikut dalam penanganan covid-19,” ujar Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri, di The Media Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).
Baca: 9 Shio yang Dapat Hoki Besar Besok, Macan-Ular Rezeki Mengalir Kencang
Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA HARI INI, 29 April 2020, Aries Ada Kelembutan
Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Jumat 1 Mei 2020, Libra Membuat Orang Lain Iri
Besaran insentif untuk tenaga medis ditentukan pada keahliannya. Insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Insentif juga diberikan untuk tenaga medis di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP), Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP).
Juga dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, serta laboratorium Rp 5 juta.