
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa membuktikan dakwaannya dalam kasus pemalsuan dokumen kapal dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Bambang Gunawan dan Kepala Pos Kesyahbandaran Tanjunguncang, Sularno.
Keduanya dinyatakan bebas murni dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/4/2020) sore.
Dalam amar putusan majelis hakim Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novita disebutkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU kepada keduanya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai bahwa surat dakwaan, saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan ke persidangan tidak memenuhi unsur dakwaan sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Bambang dan Sularno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum dan memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Christo membacakan amar putusan melalui sidang online.
- baca juga: Sekdaprov Kepri Ajak Semua Pihak Bahu Membahu Melawan Covid-19
- baca juga: Jabat Inspektur Jendral Kemenkum HAM, Kapolda Kepri Irjen Andap Naik Pangkat Bintang Tiga
- baca juga: Presiden Jokowi Buka Musrenbangnas: 2021 Tahun Recovery, Saya Optimistis