Thursday, April 18, 2024
HomeTanjungpinangJuru Bicara KPK Beberkan Kasus Penahanan Kadivpas Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri

Juru Bicara KPK Beberkan Kasus Penahanan Kadivpas Kanwil Kemenkum dan HAM Kepri

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan penahanan terhadap tersangka Dedi Handoko selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadivpas Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM Kepri.

Dalam perkara ini, Dedi Handoko diduga menerima suap dari narapidana Lapas Sukamiskin, sewaktu dirinya menjabat sebagai Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat..

Ali Fikri menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan tahun 2018 di Sukamiskin yang sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan menetapkan tersangka, Kamis (30/4/2020).

Kedua tersangka adalah DHA (Deddy Handoko, tidak dibacakan) Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016-Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada Tsk DHA.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER