

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Aturan tegas mulai diterapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kini, siapa saja penumpang yang datang dari zona merah Corona masuk wilayah Kabupaten Karimun Kepri wajib dikarantina selama 2 hari.
Lokasi karantina di gedung SMP Negeri 2 Tebing, Karimun Kepri.
Baca: Hoki 12 Shio yang Cukup Mujur, Ular Harus Lepas Dari Zona Nyaman
Aturan wajib karantina bagi warga dari zona merah Covid-19 itu langsung disampaikan Sekda Karimun Kepri yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun Kepri, Dr Muhammad Firmansyah.
“Benar, sekarang siapa saja yang datang dari zona merah Covid-19 seperti dari Batam, Tanjungpinang, Riau kini wajib karantina 2 hari di SMPN 2 Tebing,” kata Firmansyah di Gedung Nasional Karimun Kepri, Sabtu (2/5/2020) pagi.
Hal itu belajar dari kasus warga Kampar, Riau masuk Karimun yang kemudian ternyata diketahui positif terpapar Covid-19 setelah 2 hari di Karimun Kepri.