
Want create site? With Free visual composer you can do it easy.
SURYAKEPRI.COM – Tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri, dan pegawai non PNS berbeda dengan tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam suratnya bernomor S-343/MK.02/2020 tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menyatakan, sehubungan dengan fokus pemerintah menangani pandemi COVID-19, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.
Termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD yang diatur dalam PP.
“Perubahan kebijakan pemberian THR antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya,” kata Sri Mulyani.
- baca juga: BREAKING NEWS – Bertambah Tiga Warga Tanjungpinang Positif Corona, Bocah 12 Tahun hingga PNS
- baca juga: Gaji ke-13 untuk PNS Terancam Mundur sampai Akhir Tahun
- baca juga: Tenang! Menteri Keuangan Sudah Siapkan THR PNS, Polri dan TNI
Did you find apk for android? You can find new Free Android Games and apps.