
SURYAKEPRI.COM – Aksi tak senonoh dilakukan seorang pria pekerja serabutan terhadap anak dibawah umur di Balikpapan.
Tersangka berinisial AD (23) warga Gunung Bakaran, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan tega memaksa korban (13) menuruti kemauannya untuk melakukan wik-wik dengan ancaman akan dibunuh.
“Dalam aksinya pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPTU Hadi Purwanto, SH di ruang Unit PPA Polresta Balikpapan, Senin (3/5/2020) seperti dikutip dari kaltim.idntimes.com.
Hadi menjelaskan, persetubuhan terhadap Mentari terjadi pada sejak tanggal 24 April sampai Mei 2020 di hutan Gunung Salasa, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
baca juga: 9 Kru KM Kelud di Batam Menyusul Sembuh dan Siap Tinggalkan RS Khusus Galang