BATAM, SURYAKEPRI.COM – Ruslani Hamdan, kurir narkotika yang mengaku anggota polisi Polda Kepri terancam 20 tahun penjara usai didakwa dengan pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/5/2020) siang.
Ia didakwa dengan pasal tersebut setelah kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan disebutkan, Ruslani diamankan bersama dengan rekannya George Winokan alias Jos oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu masuk Blok 6, tak jauh dari Soto Lamongan, Lubuk Baja saat transaksi jual beli sabu.
“Bahwa terdakwa Ruslani Hamdan mengatakan bahwa dirinya adalah seorang polisi lalu saksi penangkap dari Ditresnarkoba menanyakan identitas terdakwa,” kata JPU Samuel membacakan dakwaan dalam sidang online.
baca juga: MUI Batam Prediksi, Tahun Ini Tidak Ada Sholat Bersama Idul Fitri 1441 Hijriah
Usai diamankan, tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Ruslani dan George.
baca juga: Heboh, Video Ini Buktikan China Sudah Temukan Virus Corona pada Kelelawar Sejak 2018
Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti berupa sabu seberat 5,03 gram dari tangan sebelah kanan George.
Selain itu, tim juga melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terdakwa dan menemukan satu paket sabu di lemari baju milik George seberat 2,1 gram.
baca juga: Dituduh Cabuli Siswi Magang, Kuasa Hukum Dokter AP: Tuduhan Itu Tidak Benar
“Sabu tersebut diketahui dibeli oleh George dari Umar alias Acok seharga Rp20 juta,” kata JPU Samuel lagi.
Dari pengakuan terdakwa George, sabu tersebut akan dijual kembali seharga Rp3,5 juta per saknya. “Kepada masing-masing terdakwa dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Samuel.
Usai mendengarkan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan hingga satu minggu ke depan mendengarkan keterangan saksi.(*)
Penulis: Aini LestariEditor: Ucu Rahman