

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dua raja jambret di kawasan Pasar Pagi Jodoh, Batam, diringkus jajaran Polsek Lubukbaja, Minggu (3/5/2020). Dua pelaku yang diringkus bernama Edo (39), dan Safrizal (41).
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Arya Tesa Brahmana membenarkan bahwa kedua copet dikawasan Jodoh sudah diamankan, dan saat ini kedua pelaku sudah di Mapolsek Lubukbaja.
“Kedua pelaku sudah lama meresahkan warga di Pasar Pagi Jodoh, dan kami langsung mengambil tindakan tegas,” kata Arya, Selasa (5/5/2020).
Baca: Camat Bengkong Sebut Warga Bengkong Telaga Indah Akan Jalani Rapid Test Rabu Besok
Baca: Ramalan Pekerjaan Lusa 7 Mei 2020, Berikan yang Terbaik Aquarius
Baca: 8 Perawat Rumah Sakit Covid-19 Mengundurkan Diri
Arya menuturkan, pelaku tidak hanya mencopet dompet korban, tapi juga mencopet barang berharga seperti handphone dan barang lainnya yang ada di dalam tas.
“Pengakuan kedua pelaku, hasil copet untuk makan. Tapi kami masih melakulan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.
Arya menjelaskan, ketika ditangkap, polisi menemukan barang bukti satu buah handphone dan beberapa dompet yang sudah kosong.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Arya.(*)
Penulis: romi kurniawan