
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menegaskan bagi anggota DPRD Batam yang kembali tidak mengikuti Rapid Tes Tahap II oleh Tim Gugus Covid-19 Kota Batam, Senin (4/5/2020) kemarin, agar tidak mengambil peran dalam seluruh rencana kerja DPRD maupun Komisi masing – masing.
Tidak hanya itu, adanya himbauan ini juga berlaku bagi seluruh staf DPRD Kota Batam yang disarankan untuk tidak masuk kerja sebelum melakukan Rapid Test secara mandiri.
“Nanti hal ini akan diatur dalam peraturan pimpinan, berlaku bagi anggota DPRD dan staf yang tidak ikut dalam test kemarin, padahal ini dilakukan demi kebaikan bersama dan mencengah para anggota DPRD Batam menjadi mediator atau alat penyebaran virus Covid-19,” ujarnya, Selasa (5/5/2020).
Dalam peraturan pimpinan ini, nantinya akan diatur kewajiban melampirkan hasil Rapid Test mandiri baik para anggota DPRD yang tidak mengikuti dua tahapan Rapid Test sebelumnya, dan juga bagi para staf yang berada di lingkungan DPRD Batam.
baca juga: BREAKING NEWS – Rapid Test Massal Dilakukan di Perumahan Taman Raya Tahap V Batam
baca juga: Tiadakan Kas Keliling, Pelayanan Penukaran Uang Hanya Dapat Dilakukan di Perbankan